- Berkas yang akan dilegaslisasi dapat diserahkan oleh alumni sendiri/ dapat dititipkan ke orang lain jika tidak berdomisili di DIY
- Berkas yang akan dilegalisasi hanya diperbolehkan fotocopi (FC) dari Ijazah/Transkip nilai yang asli dan tidak diperkenankan scan atau fotocopi dengan merubah ukuran kertas.
- FC Ijasah/Transkip Nilai dimasukkan dalam map kertas :
Kesehatan Masyarakat Program sarjana Hijau Tua
Keperawatan Program Sarjana Kuning
Ners Biru Muda
Gizi Program Sarjana Merah Tua
Kebidanan Sarjana/ Diploma Biru Tua
Fisioterapi Pink
(disediakan juga di sekretariat fakultas)
- Di ujung kanan atas map ditulis :
- Nama (sesuai dengan nama yang tertera di Ijazah)
- Nama Program Studi
- Tanggal saat akan melakukan legalisasi Ijasah (tanggal hari ini)
- Tulis Nama dan No HP/Telp saudara di buku besar (buku Legalisir)
- Serahkan map yang telah ditulis nama ke petugas di Sekretariat Dekanat FIKES UNRIYO
- Mahasiswa berhak melakukan legalisasi Ijasah maksimal 10 lbr, Transkip Nilai maksimal 10 lbr, dan Surat Keterangan Akreditasi (lainya) maksimal 5 lembar.
- Satu map untuk satu Program Studi
- FC Ijasah dan Transkip nilai dapat diambil 1 minggu setelah FC Ijasah di serahkan ke Sekretariat Dekanat FIKES. Untuk Ijasah yang masih ber KOP STIKES, waktu legalisasi lebih lama karena harus ditandatangani oleh Wakil Dekan FIKES dan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
- Pembayaran legalisasi ijasah dapat dilakukan di Kasir Keuangan UNRIYO kampus 1 atau kampus 2, dengan biaya Rp 2000/lbr
- Kolom Nama ; tulis nama sesuai dengan Ijasah (yg tertulis di map)
- Kolom Fakultas : tulis Fakultas Ilmu Kesehatan
- Kolom Prodi : tulis Prodi sesuai dengan Ijazah (yg tertulis di map)
- Kolom Kelas : lewati (tidak perlu diisi)
- Kolom Uang sejumlah : tulis besaran nominal dalam huruf
- Kolom Untuk Pembayaran : tulis legalisir Ijasah dan Transkip nilai (sesuai yang dilegalisir)
- Pengambilan hasil legalisir di sekretariat Dekanat FIKES dengan menyerahkan kwitansi pembayaran warna putih dari keuangan.
- Bila telah menerima hasil legalisasi ijasah, mahasiswa menandatangani kolom pengambilan di buku besar (buku legalisir) sesuai dengan tanggal saat memasukkan berkas.